Kapolres Berikan Penyuluhan Tentang Hukum Kepada Para Kades se-Kabupaten Bintan

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono Berikan Penyuluhan Kepada Kades Seluruh Bintan di Hotel CK Tanjungpinang.
TRANSKEPRI, BINTAN - Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bintan laksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam pengawasan terpadu pengelolaan dana desa di Bintan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sabtu, (20/11/2021).
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan silaturahmi antara Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Polres Bintan dalam rangka pengawasan terpadu pengelolaan dana Desa di kabupaten Bintan.
"Adanya penyuluhanini diharapkan kepada para Camat, Kades, Sekdes serta Perangkat Desa se-Kabupaten Bintan yang diberikan oleh Kapolres Bintan berserta jajaran terkait pengelolaan dana Desa, semoga dengan adanya kegiatan ini bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Bintan," sambutnya.
Disamping itu, Kapolres Bintan selaku nara sumber menyampaikan dalam penyuluhan tersebut bahwa pihaknya dapat sampaikan terlebih dahulu bahwa pengertian Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.
"Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.
Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
"Terkait sanksi dari penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut ada pidananya, dan bisa dikategorikan Tipikor. Karena itu saya memohon kepada bapak ibu sekalian agar menjadi polisi bagi dirinya sendiri, kemudian saya mengharapkan kepada bapak/ibu selaku perangkat negara paling kecil untuk ikut membangun serta memohon maaf apabila terjadi penyalahgunaan, kami pun juga akan turun untuk mengatasi permasalahan tersebut," terangnya.
Penting untuk diingat bahwa kejahatan adalah bayang-bayang dari peradaban, tindak pidana tidak pandang bulu, apabila ingin berbuat sesuatu apalagi berhubungan dengan dana Desa agar dipikirkan terlebih dahulu dan dipikirkan secara matang.
Disebut, penyuluhan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola keuangan Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mendorong Pemerintah Desa supaya memenuhi unsur ketepatan waktu dalam mengelola keuangan Desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Grand Ballroom Hotel CK Jl. RH. Fisabilillah No.10 Kota Tanjungpinang dan dihadiri oleh Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Kadis PMD Bintan Rony Kartika, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Dunot P. Gurning, Kepala Inspektorat Bintan Dra. Hj. Irma Annisa, Camat, Kades dan Sekdes Sekabupaten Bintan serta Perangkat Desa.
Source : CR005