Kemenag dan FKPP Kabupaten Bintan Gelar Workshop Manajemen Pesantren dan Madrasah
Kemenag Kabupaten Bintan dan FKPP Gelar Workshop Manajemen Pesantren dan Madrasah.
TRANSKEPRI, BINTAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Bintan menggelar Workshop Manajemen Pesantren dan Madrasah. Rabu, (10/11/2021).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) beserta Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Kepri, Ketua FKPP Bintan, dan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPP) Kantor Kemenag Bintan.
Kasi PDPP Kemenag Bintan yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Efendi, dalam sambutannya mengatakan, workshop ini dilaksanakan dalam rangka mengupayakan peningkatan kualitas manajemen ponpes dan madrasah.
“Mudah-mudahan, para Kyai, pengasuh pondok dan kepala madrasah mendapatkan tambahan ilmu yang disampaikan narasumber kegiatan ini,” ucap Rostam di Gedung LPMP Provinsi Kepulauan Riau, Ahad (7/11/21).
Selanjutnya, Ketua FKPP Bintan, Dr. H. Suparman Manjan menyampaikan, FKPP sengaja mendatangkan narasumber dari jauh yakni Surabaya untuk menumbuhkan semangat dan motivasi baru terkait manajemen ponpes di Kabupaten Bintan.
“Terima kasih bapak narasumber yang telah mau berbagi dengan yang pengasuh pondok dan madrasah yang ada di sini,” ungkap Suparman.
Menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Direktur Kualita Pendidikan Indonesia yang berlokasi di Surabaya, K.H. Misbakhul Munir.
Pada saat itu, ia memberikan materi pengetahuan tentang leadership dan tata cara memimpin ponpes dan madrasah dengan baik.
Ia juga memaparkan tentang 11 standar minimum pendidikan yaitu standar kelulusan, isi, pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, proses, pengelolaaan, pembiayaan, mutu, penilaian, kebudayaan pesantren, asrama.
Peserta juga diberi pengetahuan dasar cara menilai potensi kompetensi dan komitmen kepengurusan pada lembaganya, bila ukuran rendah maka harus diberikan diklat dan pembinaan kepada pengurus, ustaz/guru di lembaga tersebut.
Source : CR005