Residivis Lansia Kembali Berulah
Cabuli Anak Dibawah Umur, Lansia Ini Kembali Masuk Bui

TRANSKEPRI, BINTAN - Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) berhasil mengamakan pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diseputaran area masjid yang berada di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Rabu, (10/11/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang berinsial AD (60) terhadap kerban yang masih dibawah umur (13).
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari orang tua korban dari aksi tidak senonoh tersebut pada Jumat, (05/11/21).
Setelah menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku yang diketahui bahwa pelaku sudah berada di Kota Batam.

"Upaya kami lakukan dengan pengejaran pelaku AD, kemudian pelaku berhasil diamankan saat berada di pelabuhan telaga punggur Batam dan langsung dibawa ke Tanjung Uban untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Kapolsek Binut.
Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa pelaku AD (60) yang merupakan Residivis perkara yang sama dan kali ini telah berulah kembali melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 5 kali sejak awal Januari 2021 hingga saat ini.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara, untuk menjalani proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana," tegasnya.
Source : CR005