Polres Bintan
Untung Puluhan Juta, Polisi Ringkus Bandar Judi Sijie di Desa Sebong Pereh Bintan

Polres Bintan Ungkap Kasus Bandar Judi Sijie dalam Konferensi Pers di Mako Polres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
TRANSKEPRI, BINTAN - Berawal laporan dari masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil amankan tersangka Bandar Judi Sijie Inisial JG (56) di Sungai Kecil, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Sabtu, (06/11)/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan pengungkapan kasus dalam Konferensi Pers di Ruangan Pertemuan Mako Polres Bintan.
"Tersangka ditangkap pada saat sedang menulis atau merekap angka-angka pada buku rekapan sesuai dengan pesanan dari pembeli angka Sijie yang akan diputar pada pukul 18.00 WIB di Singapura," jelas Kapolres Bintan didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno dan Kanit IV Satreskrim Polres Bintan Iptu Nyoman Ananta Mahendra. Jum'at, (05/11).
Pada penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 550.000, buku catatan rekapan, dan 2 unit Handphone.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui menerima pemasangan angka Sijie atau Togel Singapura, dengan cara menerima pemasangan angka dari para pembeli melalui Handphone dengan cara pesan Whatsapp dan SMS kemudian tersangka menulisnya dibuku rekapan," tambah Tidar.

Diketahui, Tidar juga memaparkan untuk menentukan pemenangnya dapat dilihat dari situs Internet.
"Apabila si Pembeli memenangkan angka yang sesuai dengan pesanan, maka pembeli akan mendapatkan hadiah yang berlipat ganda dari nominal uang yang dibelinya, namun apabila angka yang dibeli oleh pembeli tidak sesuai dengan angka nomor yang keluar maka uang pembelian tersebut menjadi milik tersangka JS Als JG," tegasnya.
Ia juga membeberkan bahwa pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan bersama satu rekannya yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ia dia tidak sendirian, dan kita masih mengejar pelaku selanjutnya yang sudah ditetapkan DPO, dan keberadaannya masih di Pulau Bintan," tegas Tidar yang mengemban pangkat dua bunga ini.
Tersangka mengakui menjadi Bandar Judi jenis Sijie sudah berjalan 4 (empat) bulan dengan keuntungan puluhan juta rupiah.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan yang dijerat dengan pasal 303 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.
Source : CR005