Kalapas Umum Tanjungpinang Tepis Adanya Napi Terlibat Peredaran dan Pengendalian Narkoba
Gambar Ilustrasi Peredaran Narkoba di dalam Lapas
TRANSKEPRI, BINTAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat tepis isu yang beredar terkait pengendalian peredaran Narkoba diluar Lapas seperti yang telah diberitakan oleh beberapa media harian online di Tanjungpinang. Rabu, (10/11/2021).
Wahyu Hidayat telah memerintahkan Pejabat yang berwenang untuk berkoordinasi dengan pihak Penyidik Polres Tanjungpinang terkait pemberitaan yang termuat dalam media online harian tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan melalui pejabat berwenang yaitu Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Jimmy R Tumengkol berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Tanjungpinang yang menangani kasus tersebut.
Setelah memperoleh hasil bahwa berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan terdakwa Syahroni (ASN) Tata Usaha SMP di Kijang Kabupaten Bintan, dan berita acara yang dilakukan terhadap Edi Iskandar, tidak ada keterkaitan antara narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Helmi Vinatra dengan terdakwa tersebut.
Selanjutnya Kalapas juga memerintahkan Kasubsi Registrasi untuk mengecek ada atau tidak nya persidangan yang dijalani oleh narapidana Helmi Vinatra, Namun Hasilnya hingga saat ini tidak ada sidang online yang dijalani Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait isu yang berkembang di media online tersebut.
“Setelah mengetahui adanya pemberitaan tersebut, saya selaku pimpinan pada Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Langsung melaksanakan cek dan ricek kembali, serta meminta informasi kepada pejabat yang terkait masalah pengamanan dalam hal ini KPLP maupun registrasi yang mengawasi pelaksanaan sidang online perihal kasus tersebut," pungkas Kalapas Wahyu Hidayat.
Lagi ia tambahkan, narapidana Helmi tidak dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Polres Tanjungpinang terkait kasus tersebut, namun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Tanjungpinang terhadap terdakwa ASN Bagian Tata Usaha SMP Kijang Bintan, dan telah dikonfirmasi oleh penyidik yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa Napi Lapas Tanjungpinang tidak terlibat dengan kasus tersebut.
"Tentunya pihak Lapas sangat menyayangkan sekali terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh media harian online yang diterbitkan pada tanggal 09 november 2021 jam 19:30 WIB. Yang mana seolah-olah telah memvonis Narapidana Lapas Tanjungpinang telah mengendalikan Narkoba dari dalam Lapas. Disayangkan lagi, media tersebut btidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap pihak Lapas maupun Napi tersebut. Dengan adanya pemberitaan ini tentunya akan menurunkan citra Lapas Kelas IIA Tanjungpinang," tutupnya saat memberikan klarifikasi.
Source : CR005