Terkait Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes di Bintan
Fiven Sumanti: Saya hanya mengingatkan saja agar hal yang sama tidak terulang kembali

Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengingatkan kepada petugas pelayanan kesehatan agar tidak gegabah dalam mengelola anggaran. (Foto ; bu_fiven).
TRANSKEPRI, BINTAN - Mengintip sedikit terkait kasus dugaan korupsi insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) yang saat ini tengah terjadi di sejumlah pelayanan kesehatan di Kabupaten Bintan. Jumat, (10/12/2021).
Diketahui, dua puskesmas masih panas-panasnya di bidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yaitu, Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan terkait mark up dana insentif nakes COVID 19 tahun anggaran 2020-2021.
Terkait perihal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti mengaku sangat prihatin atas kejadian yang tersandung bagi para pelayan kesehatan tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa, pemeriksaan yang dilakukan terkait mark up dana insentif tenaga kesehatan (nakes) anggaran tahun 2020-2021, dengan harapan agar proses pemeriksaan dan penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur.
"Saya mengharapkan Kejari Bintan dapat objektif dan bisa melihat dari beberapa sisi aspek terkait," pungkas Fiven. Kamis, (09/12) kemarin pagi.
Menurutnya, apa yang dilakukan dalam pencegahan penanganan COVID 19 itu sudah optimal.
"Sesuai keterangan dari salah seorang Kepala Puskesmas (Kapus), saat pemberian aplikasi insentif tersebut mereka tidak tersosialisasikan dengan baik soal peruntukkannya," tambah Fiven lagi.
Fiven yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Bintan mengimbau bagi para petugas pelayanan kesehatan agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran, khususnya dalam penanganan virus corona.
"Saya hanya mengingatkan saja. Supaya hal yang sama tidak terulang kembali," cetus Fiven.
Diketahui total yang disita Kejari Bintan saat penggeledahan sebesar Rp 8.000.000, kemudian yang dikembalikan oleh salah satu nakes pada hari, Kamis, (09/12) sebanyak Rp 17.315.000.
Terlihat, Kejaksaan mendapatkan cukup barang bukti dari sebanyak 8 orang saksi dari beberapa dokumen khususnya terkait pencairan insentif, dokumen SPG dan dokumen lainnya.
"Beserta 4 unit hp yang digunakan tersangka dan saksi untuk melakukan tindak pidana tersebut, dan satu unit komputer yang berisi data-data dan pembuatan dokumen dan berupa uang total Rp 26.015.000," tutur Wayan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi insentif nakes tersebut jumlahnya diperkirakan membengkak hingg a Rp 400.000.000 anggaran tahun 2020-2021.
Kerugiaan ini lebih besar dari perhitungan jaksa pada saat dilakukan penyelidikan, karena jumlah kerugian negara dari korupsi ini diketahui saat Jaksa melakukan pemeriksaan dan didapati bukti-bukti beserta saksi sebanyak delapan (8) orang.
Diwaktu yang berbeda, Kajari Bintan I Wayan Riana juga membeberkan untuk penyelidikan di Puskesmas Tambelan saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan.
"Puskesmas Tambelan saat ini masih kita dalami dalam penyidikan, semoga juga cepat terungkap ya," tutupnya usai gelar konferensi pers.
Source : CR005