Penyalahgunaan Anggaran Nakes di Bintan Tahun 2020-2021
Ini Sosok Dalang Tipikor Dana Insentif Nakes di Bintan, Kapus Sei Lekop Dijerat Hukuman Mati

Potret Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop berapa minggu silam di jalan Nusantara Km 18 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. (Baju coklat Kapus Sei Lekop Inisial ZP).
TRANSKEPRI, BINTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop Inisial ZP sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait mark up pencairan insentif untuk 28 tenaga kesehatan (nakes) anggaran tahun 2020-2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp 400.000.000. Jumat, (10/12/2021).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Jalan Km 16, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan No. sprint 05-/L.10.15/Fd.1/12/2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi, terkait mark up pencairan insentif Covid-19 oleh oknum puskesmas Sei Lekop, Kabupaten," Jelas I Wayan Riana. Kamis, (09/12/2021) dini sore.

Read more info "Ini Sosok Dalang Tipikor Dana Insentif Nakes di Bintan, Kapus Sei Lekop Dijerat Hukuman Mati" on the next page :
Source : Oppy Afio