Rapid Tes Sebagai Syarat Perjalanan Saat Nataru Masih Menunggu Keputusan Gubernur
Jubir Satgas COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana.
TRANSKEPRI, TANJUNGPINANG - Satgas COVID 19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah mempertimbangkan syarat perjalanan antar daerah pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru). Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Tjetjep Yudiana.
“Terkait Rapid antigen untuk syarat perjalanan antar daerah kita masih menunggu keputusan Gubernur dan Kepala Daerah lainnya,” jelas Tjetjep. Sabtu, (04/11/2021).
Terkait itu, Tjetjep memastikan bahwa bukti vaksinasi dosis satu dan dua masih menjadi syarat utama untuk melakukan perjalanan antar daerah.
“Tetap yang utama adalah bukti vaksin dosis satu dan dua, jika tidak ada adalah surat rapid tes antigen,” tambahnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan melakukan aktivitas didalam rumah pada saat libur natal dan tahun baru nantinya.
Diketahui, pada saat libur natal dan tahun baru Pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran mengenai penerapan PPKM level 3 pada perayaan Nataru dalam waktu dekat.
Hal tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pengetatan pada perayaan nataru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 mendatang.
Source : CR005