Penyalahgunaan Dana Insentif Nakes, Penyidik Kejaksaan Turut Geledah Kantor Dinkes Bintan

Kantor Dinkes Bintan Turut Digeledah Kejari Bintan.
TRANSKEPRI, BINTAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan diwaktu yang bersamaan lakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop dan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan. Selasa, (30/11/2021).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam penanganan COVID 19.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan, tujuan penggeledahan tersebut adalah mencari dokumen dan bukti-bukti terkait untuk membuat terang tindak pidana.
“Sebelumnya penyidik telah berulang kali meminta dokumen tersebut kepada Pihak terkait namun tidak terpenuhi, dan akhirnya kami lakukan penggeledahan,” jelas I Wayan Riana usai menghadiri kegiatan di Hotel Comfort Tanjungpinang, sore.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah telepon seluler untuk membuktikan apakah dalam ponsel tersebut terdapat percakapan-percakapan terkait aliran dana insentif fiktif yang merugikan negara sebesar ratusan juta rupiah.
“Kita sita ponsel staffnya untuk membuktikan adanya bekas transferan insentif tersebut,” tambahnya lagi.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, dengan fokus pelaksanaan penggeledahan diruang keuangan Dinkes Kabupaten Bintan.
“Kita menelusuri dugaan adanya komunikasi dari pihak Dinkes tentang adanya arahan dari Dinkes Bintan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambahnya.
Dikatakannya, penyitaan barang bukti tersebut akan digunakan sebagai bukti dipersidangan nanti.
Source : CR005