Terkait Penyalahgunaan Dana Insentif Nakes
Kejari Bintan Selidiki Puskesmas Sungai Lekop dan Tambelan

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
TRANSKEPRI, BINTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat ini sedang menyelidiki Penyalahgunaan Dana pencairan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan. Rabu, (24/11/2021).
“Sudah ada 18 nakes yang bertugas di Puskesmas Sei Lekop serta 1 nakes di Puskesmas Tambelan yang dimintai keterangan,” ucap Kepala Kejari (Kajari) Bintan I Wayan Riana melalui sambungan telepon seluler sekitar pukul 14.00 WIB.
Kajari Bintan menuturkan untuk modus ada nakes yang bekerja selama 7 hari namun dibayarkan insentifnya full 14 hari. Lebih pencairan itu katanya, dikumpulkan untuk dibagikan kembali.

“Modusnya ya seperti itu, dikumpulkan lalu dibagikan. Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat tapi nyatanya semua dapat,” ungkapnya.
I Wayan menjelaskan dalam hasil pemeriksaan, untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta.
Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta.
“Secara keseluruhan insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647, serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 3.133.052.063,” tutupnya.
Source : CR005