Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi, JPKP Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati Kepri

Aksi Damai Ini dilakukan untuk meminta agar Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Kepri.
TRANSKEPRI, JAKARTA - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) beserta rombongan penggiat anti korupsi Kepulauan Riau (Kepri) hari ini melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Jumat, (10/12/2021).
Keberadaan penggiat antirusuah tersebut merupakan bentuk kepercayaan mereka kepada Jaksa Agung RI untuk memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2021.
Mereka meminta agar Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Kepri.
Koordinator Lapangan Aksi Damai, Adiya Prama Rivaldi menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap pemberantasan korupsi di negeri tercinta kita.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kami dalam pemberantasan korupsi di Republik ini, maka pada peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember kemaren, kami di Kepulauan Riau juga telah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Kepri," tegas Adi dengan lantang.
Adi juga menuturkan, pihaknya meminta dan mendesak Kejagung RI untuk monitoring kinerja serta mengevaluasi Kejati Kepri agar semakin profesional dalam menangani kasus korupsi yang ada di Kepri.
"Dengan itu kami hadir dari Kepulauan Riau meminta Kejaksaan Agung RI memberikan atensi khusus kepada penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dinilai lamban dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Adi meminta agar Kejagung RI dapat memonitoring penanganan kasus dugaan korupsi TPP-ASN, yang disinyalir oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Tanjungpinang.
“Selain itu kami juga meminta Kejaksaan Agung RI agar melakukan monitoring terhadap penanganan kasus dugaan korupsi anggaran TPP-ASN karena pembentukan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP-ASN kami nilai sudah jelas cacat aturan dalam hukum, akan tetapi penanganan kasus dugaan korupsi TPP-ASN yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kami nilai lamban dan belum ada progres yang signifikan hingga kini," tuturnya.
Adi juga mengatakan tentang aksi tanggal 9 Desember 2021 yang dilakukan di daerah dan di sambung aksi damai di Nasional Kejagung RI dini hari, dan menjelaskan kepada perwakilan pimpinan Jaksa Agung bahwa kesimpulan di daerah mengatakan akan menyelesaikan penyelidikan dalam waktu 7 hari.
Read more info "Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi, JPKP Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati Kepri" on the next page :
Source : CR005