Jika Tidak Melaporkan Anaknya yang Menjadi Pecandu Narkotika, Orang Tua atau Wali Akan Dipidana

Ilustrasi Narkoba.
TRANSKEPRI, KEPRI - Terdapat beberapa skema hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Kepulauan Riau, Siska Sukmawati menjelaskan salah satunya ialah orang tua atau wali diancam hukuman kurungan dan denda jika tidak melaporkan anaknya yang menjadi pecandu narkotika.
“Untuk itulah peran orang tua sangat penting untuk menjaga keluarganya agar tidak tercandu narkoba,” ucap Siska dalam workshop penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung kota tanggap bencana narkoba. Jum’at, (20/11/2021)
Dirinya berharap orang tua sudah semestinya memberikan edukasi terhadap anaknya untuk menjauhi obat-obatan terlarang tersebut.
“Dengan cara mengawasi dan mengawal serta memberikan edukasi kepada anggota keluarga untuk menjauhi narkoba,” jelasnya lagi.
Selain peran orang tua, beberapa lainnya yang masuk dalam penyalahgunaan narkotika yaitu adalah rehabilitasi bagi korban, penjara disertai denda bagi pelaku tindak pidana, serta orang lain yang tidak melapor terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba juga dapat diancam penjara dan denda.
Source : CR005