Dukung Sarana Mobilitas
Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Bantuan Transpas dari Dirjen Pemasyarakatan

Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Lapas Narkotika Narkotika Tanjungpinang Fatur Rahman menerima langsung bantuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 1 Unit Mobil Transportasi Pemasyarakatan. Senin, (08/11).
TRANSKEPRI, BINTAN - Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Lapas Narkotika Narkotika Tanjungpinang Fatur Rahman menerima langsung bantuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 1 Unit Mobil Transportasi Pemasyarakatan. Senin, (08/11).
Kendaraan Operasional ini merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Perihal Paket Pengadaan Kendaraan Pemindahan Narapidana Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari APBN.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo melalui Kaur Umum Fatur Rahmani menyampaikan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang sangat membutuhkan kendaraan operasional khususnya dalam kegiatan bertugas sehari-hari.

Sehari-hari di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Kami mengucapkan terima kasih Kepada Ditjenpas Kementrian Hukum dan Ham RI atas bantuan berupa 1 Unit Transpas, mengingat Lapas Narkotika Tanjungpinang membutuhkan sarana mobilitas khususnya dalam pemindahan narapidana, pengawalan narapidana, dan kegiatan yang menunjang dalam bertugas," Ujar Fatur.
Lebih lanjut Kaur Umum menyampaikan untuk keadaan darurat penggunaan mobil transpas ini sangat dibutuhkan.
“Karena kendaraan yang dilengkapi keamanan sesuai SOP mengangkut perpindahan narapidana segera, dalam tindaklanjut deteksi dini gangguan kamtib," tuturnya.
Juga dalam kesempatan ini penyerahannya 1 unit Mobil Transpas diterima Langsung oleh Kasubag TU Eka Sari Dewi didampingi Kaur Umum Fatur Rahmani dan Kaurwai Keuangan Ade Frianti.
Usai penyerahan kendaraan tersebut, terlebih dahulu melakukan pengecekan kondisi kendaraan mulai dari pengecekan Nomor mesin sesuai dengan STNK, pengecekan kelengkapan kendaraan berupa Ban Cadangan, Toolset, Service Book, Alat Pemadam Api, beserta kelengkapan Lainnya sebelum dilakukan penandatanganan berkas serah terima barang.
Source : CR005