Kabupaten Bintan Resmi Berstatus PPKM Level 1

RSUD Bintan.
TRANSKEPRI, BINTAN - Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021 yang berlaku mulai 18 Oktober sampai dengan 8 November mendatang, Kabupaten Bintan resmi berstatus Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam Inmendagri tersebut salah satunya diatur PPKM Level I dengan kriteria zonasi untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Walau status Kabupaten Bintan berada di PPKM level 1 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan tetap menghimbau agar masyarakat wajib memperhatikan protokol kesehatan, antara lain, memakai masker, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Gama F Isnaini. Rabu, (20/10/2021).
Diketahui berdasarkan Inmendagri yang diterbitkan tersebut selain Kabupaten Bintan beberapa daerah di Kepri turut berada dalam level 1 Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.
Yaitu antara lain, Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, serta Kabupaten Natuna. Sedangkan Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang berstatus level 2 PPKM.
Source : CR005