Januari Hingga Juni, Pemegang Kartu Identitas Anak di Tanjungpinang Mencapai 76 %

Potret Kartu Identitas Anak (KIA), google.
TRANSKEPRI, TANJUNGPINANG - Sesuai data yang dihimpun oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil periode Januari hingga Juni 2021 jumlah pemegang Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tanjungpinang mencapai 46.000 jiwa atau 76%.
“Jumlah tersebut melebihi target yang ada yaitu sebesar 75%,” ujar Sekertaris Disdukcapil, Arlius. Rabu, (15/12).
Seperti dikethui, Disdukcapil memiliki wewenang menerbitkan Kartu Identitas anak yang adalah pegangan resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah.
Dalam memfasilitasi masyarakat untuk pembuatan Kartu Identitas anak, Disdukcapil bekerjasama dengan Bidan dan sekolah se Kota Tanjungpinang.
“Syaratnya mudah untuk pembuatan Kartu Identitas anak yaitu Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan foto untuk anak umur 5 sampai 16 tahun,” tambahnya.
Warga dapat membawa dokumen tersebut ke Kantor Disdukcapil untuk di proses lebih lanjut.
Source : CR005