Satreskrim Polres Bintan
Pelaku Begal di Galang Batang Berhasil Ditangkap Polisi

Tersangka (DD) Curanmor di Galang Batang Bintan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bintan di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
TRANSKEPRI, BINTAN - Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Inisial DD yang terjadi di Jalan Kampung Flores, Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan berhasil diamankan Satreskrim Polres Bintan di Desa Numbing atas informasi yang didapatkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim). Selasa, (23/11/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno membenarkan bahwa, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi di wilayah Gunung Kijang dan berhasil diamankan saat pelaku berada di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir).
Pelaku (DD) yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanjungpinang merupakan tahanan yang telah melarikan diri, pelaku berhasil diamankan setelah Polsek Bintim menerima informasi terkait keberadaan DPO Polres Tanjungpinang tersebut dari masyarakat Desa Numbing.
"Kemudian Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur bergabung bergerak untuk mengamankan pelaku yang berada disalah satu rumah warga di Desa Numbing," Ungkap Dwihatmoko Wiroseno di saat Konferensi Pers. Rabu, (24/11).

Lagi dikatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus minta tolong terhadap korban untuk diantarkan ke salah satu PT yang berada di daerah Galang Batang.
Setelah diantarkan, pelaku meminta izin untuk membawa motor jenis Beat warna hitam dengan alasan bahwa korban membawa motor terlalu pelan.
"Saat berada didaerah yang cukup sepi pelaku meminta korban untuk turun dari motor, dengan alasan dompetnya terjatuh, dan tentunya korban tidak menuruti permintaan pelaku. Tidak diturut, membuat sang pelaku geram dan akhirnya menyikut korban hingga jatuh, lalu membawa kabur kendaraan tersebut," tegasnya.
Pengakuan pelaku (DD) mengatakan dirinya lari ke Bintan untuk bersembunyi dari pengejaran pihak kepolisian, lalu pelaku di Bintan kembali melakukan aksinya dengan mencuri kendaraan sepeda motor merek Beat warna Hitam
"Saya sembunyi di hutan, untuk bertahan hidup saya makan seadanya yang ada di hutan seperti masak ubi dan makan pisang," tuturnya pada awak media l.
Ia juga membeberkan sebelum pelaku lari ke Desa Numbing dirinya tinggal di Jalan Kilometer (Km) 18 Kijang, Gang Mawar. Dan keluarga disitu pun tahu bahwa pelaku seorang DPO.
"Ya keluarga di 18 Kijang itu tau semua bang dan saya hanya 1 malam aja disana, dan keluarga yang di Numbing tidak tau kalau saya dalam pengejaran pihak kepolisian," tuturnya.

Disamping itu, Lusia Abon (37) pemilik motor meminta pihak kepolisian agar menindak pelaku sesuai aturan hukum.
"Saya berharap agar pelaku di hukum bang, karena motor ini untuk keseharian kemana-mana bang dan pelaku mengambil paksa motor saya saat keponakan saya mengantarkanya," jelas Lusia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Source : Oppy Afio