Polres Bintan Usulkan Pembentukan Tim Terpadu Penangangan Penempatan PMI Ilegal di Bintan

Polres Bintan usulkan pembentukan tim terpadu penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di ruang rapat kantor Bupati Bintan. Senin, (21/02).
TRANSKEPRI, BINTAN - Dikarenakan letak geografis Kabupaten Bintan yang berbatasan langsung dengan negara malaysia dan singapura. Polres Bintan usulkan pembentukan tim terpadu penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di ruang rapat kantor Bupati Bintan.
Dimana Kabupaten Bintan menjadi daerah yang rawan sebagai tempat terjadinya Migran Ilegal sehingga perlu membentuk Tim terpadu penanganan penempatan PMI Ilegal.
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa," Kerjasama yang dijalin ini bertujuan untuk mempercepat penangan PMI Ilegal yang sedang marak di Wilayah Hukum Polres Bintan, sehingga perlu dibentuk tim tersebut dengan melibatkan unsur terkait," jelas Kapolres Bintan. Senin, (21/02).
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan Nurhayati, S.H. membeberkan bahwa usulan yang di ajukan oleh Polres Bintan di sambut baik oleh pihaknya.
"Usulan kita terima dalam rapat pembentukan satgas penanganan PMI Ilegal di Bintan. Dimana kita mengikuti Surat Keputusan Bupati Bintan nomor 88/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 yang terdiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur instasi terkait di lingkungan Pemkab Bintan," tutupnya.