Penuhi Hak Dasar WBP, Pastika Tanjungpinang Distribusikan Peralatan Mandi

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Beri Pengarahan kepad WBP. Rabu, (16/02).
TRANSKEPRI, BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di bawah Jajaran Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) terus meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan terutama dalam pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini dibuktikan dengan melakukan pembagian perlengkapan alat mandi secara berkala kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Perelengkapan mandi tersebut berupa sabun mandi, sikat gigi, odol, yang diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo berserta jajarannya.
Pembagian alat mandi tersebut dilakukan secara berkala dan dibagikan kepada 822 warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Kegiatan ini di bagikan secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam kesempatan ini Kalapas Narkotika Tanjungpinang mengatakan bahwa, "Pembagian ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terhadap hak para warga binaan pemasyarakatan, khususnya dalam rangka terjaganya kebersihan dan kesehatan diri terutama dimasa saat ini yang masih didalam masa pandemi Covid-19, semoga dengan kembali dibagikannya peralatan mandi ini, tingkat kesehatan para warga binaan semakin terjaga dengan baik," jelas Wahyu.
Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan dan tahanan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
"Diharapkan dengan adanya pembagian alat mandi tersebut, WBP dapat menjaga kesehatan dan kebersihan diri terutama di masa pandemi Covid-19," tutupnya.
Source : CR005