Kolaborasi Satlantas Polres Bintan dan Samsat Kijang
Ratusan Kendaraan Terjaring Saat Razia
Potret Razia Kelengkapan Surat dan Pajak di Jalan Km 18 Kijang. Kamis, (17/02).
TRANSKEPRI, BINTAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan berkolaborasi bersama Samsat Kijang laksanakan razia kelengkapan surat bagi pengendara roda dua dan roda empat di persimpangan Jalan Hang Jebat (simpang PLN) Kijang dan Jalan Km 18 Kijang. Kamis, (17/02/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Bintan AKP Kartijo bahwa, razia tersebut dilakukan karena adanya surat permintaan dari Kepala UPT Samsat Kijang.
"Kegiatan ini dinamakan penertiban, pengecekan tentang pajak kendaraan. Dimana kami lakukan agar masyarakat sadar pentingnya bayar pajak, jadi konsekuensinya bagi pengendara yang belum membayar pajak akan kita tilang dan harus membayar pajak saat ini juga," pungkas AKP Kartijo didampingi KBO Satlantas Polres Bintan Sri Budi Anto di Km 18 Kijang.
Kartijo juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan agar tertib Lalu Lintas. Hal tersebut di sampaikan agar menekan terjadinya Laka Lantas di Bintan.
"Razia ini digelar baru pertamakali dalam Tahun 2022, dan nanti kita akan melaksanakan kembali pada bulan Juni mendatang di Kawal Kabupaten Bintan," tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala UPT Samsat Kijang Irawati Puspa Dewi menuturkan bahwa total kendaraan yang di periksa pada dua titik tersebut total sebanyak 190 kendaraan roda dua (motor) dan 182 kendaraan roda empat (mobil).
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bintan khususnya warga Kijang agar membayar pajak pada waktu tempo yang sudah ditentukan," tukasnya.
Terlihat dilapangan, razia tersebut berjalan selama satu jam di setiap titik yang dilakukan, dan dalam kegiatan terdapat ratusan kendaraan diperiksa secara kooperatif.
"Allhamdulillah dalam pemeriksaan kendaraan didapati masyarakat masih banyak menaati pembayaran pajak," tutupnya.
Source : CR005