Opini Politik
Suburnya Peraktik Korupsi di Indonesia

Mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjung Pinang Prodi Sosiologi, Dimas Wibowo
Pemberantasan korupsi setengah hati
Meski dampaknya yang sangat luas pada perekonomian bangsa, pemberantasan korupsi belumlah tuntas meski sudah dilaksanakan semenjak Orde Lama.
Pada zaman Orde Lama, keinginan memberantas korupsi hanya tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 24 Tahun 1960.
Regulasi ini fokus pada tiga hal, yaitu Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan. Namun nyatanya, regulasi ini tidak efektif untuk memberantas korupsi.
Penguatan regulasi pemberantasan korupsi ditingkatkan pada masa Orde Baru. Saat itu Undang-Undang Pemberantasan Korupsi No. 3 Tahun 1971 dikeluarkan.
Sayangnya, meskipun aturan untuk memberantas korupsi lebih baik dari sebelumnya, korupsi semakin merajalela pada era ini.
Pada era reformasi, semangat untuk memberantas korupsi muncul dari berbagai lapisan masyarakat.
Lahirnya Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menandakan keseriusan masyarakat dan pengambil kebijakan untuk melepaskan Indonesia dari belenggu korupsi.
Ditambah lagi, dibentuknya lembaga independen yang khusus ditugaskan untuk melawan korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.
Namun harapan itu sepertinya belum juga terasa bagi sebagian besar masyarakat. Karena nyatanya, korupsi seolah tidak pernah ada habisnya.
Belajar dari krisis sebelumnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Transparency International menunjukkan bahwa tidak ada peningkatan yang signifikan dalam program pemberantasan korupsi selama 16 tahun pembentukan komisi antikorupsi.
Bangsa Indonesia harus belajar dari pengalaman krisis sebelumnya. Pemerintah harus punya target kapan korupsi hilang dari bumi Indonesia. Jangan biarkan korupsi ini menjadi persoalan yang tak berujung.
Read more info "Suburnya Peraktik Korupsi di Indonesia" on the next page :
Source : CR005