Kasus Dilimpahkan ke Polda Kepri, Tiga Tersangka Pemilik 6,7 Kg Sabu Diancam Hukuman Mati

Polda Kepri gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6,7 Kilogram
TRANSKEPRI, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6,7 Kilogram (Kg) di Tanjungpinang. Kamis, (03/02/2022).
Pres realis ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., bertempat di media center Polda Kepri, Batam.
Ia menyampaikan dalam keterangan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security, dirinya telah diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan.
"Didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg yang disimpan oleh tersangka inisial M ini," pungkasnya. Rabu, (02/02).
Lagi dijelaskan, Tim Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak Inisial ARG yaitu oknum Pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada dipinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG.
Setelah mengambil barang bukti inisial M dan Inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga yaitu Inisial DTP yang berada di Tanjung Uban.
"Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan Inisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB," tambahnya.
Selanjutnya didapati informasi dari Inisial ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil dipinggir pantai resort Clubmet tersebut berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP.
"Dengan sigap tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg. Total dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg," Tegas Harry Goldenhardt.
Dijelaskan lagi, Ketiga tersangka langsung dilakukan pemeriksaan maraton, yang mana perintah langsung dari Kapolda Kepri terkait kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri dan pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri.
"Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika, yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat," pungkasnya.
Atas perbuatanya tersangka diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun.
"Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan," tutupnya.
Source : CR005