Walpri Gubernur Kepri Tertangkap Membawa Narkoba Seberat 6 Kilogram

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
TRANSKEPRI, TANJUNGPINANG - Heboh beberapa hari silam Kota Tanjungpinang di kejutkan dengan penangkapan Oknum Pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga menyimpan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 10,5 Kilogram (Kg) tersebut hanya sebanyak 6,7 Kg.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Harry Goldenhardt, dirinya mengemukakan bahwa barang bukti tersebut tidak sampai 10 Kg.
"Tersangka ada 3 orang berinisial M, ARG dan DTP. Dimana barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut hanya seberat 6,7 Kg, tentunya saat ini penyelidikan masih berlanjut dan sudah dilimpahkan ke Dit Narkoba Polda Kepri," Terang Kabid Humas. Rabu, (02/02/2021) melalui pesan singkat WhatsApp.
Ditambahkan, oknum pengawal tersebut diamankan saat bersama tersangka lainnya, dan disaat itu juga tersangka membawa barang bukti sabu sebanyak 6,7 Kg.
"Oknum tersebut diringkus bersama tersangka M saat kedapatan membawa barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut," tulisnya.
Hingga saat berita ini di publikasikan, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Dit Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Disamping itu, Polda Kepri secepatnya akan menggelar konferensi pers tersebut.
Source : CR005