Polisi Amankan 3 Penambang Pasir Ilegal di Bintan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan amankan 3 orang yang diduga melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Senin, (17/01/2022).
TRANSKEPRI, BINTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan amankan 3 orang yang diduga melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Senin, (17/01/2022).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat, dengan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal.
"Berbekal informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan," jelas Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim Akp Dwi Hatmoko , S.H., S.I.K. didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, S.H. Kanit Tipidter Sat Reskrim dalam Konferensi Pers. Jumat, (21/01).
Sesampainya dilokasi ternyata informasi tersebut benar bahwa adanya aktivitas penambangan pasir, dan anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut.
"Terlihat dilokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang, dilokasi juga didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian," pungkasnya.
Dilokasi penambangan, petugas mengamankan saudara YA (22) selaku pemilik mesin, dari introgasi dilapangan bahwa saudara YA bekerja dilahan milik Cv. KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut.
"Tidak menunggu lama dilokasi penambangan diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan Cv. KMBJ beserta barang bukti yang ada dilokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir," urainya lagi.
Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin kemudian saudara M als U selaku pemilik Cv KMBJ, dan saudari JH selaku pengurus perusahaan CV KMBJ para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar.
"Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan aktivitas tersebut.
"Kami Polres Bintan akan laksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal, dan kami berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-Undangan," tegasnya.
Source : CR005