Cegah Penyakit Menular, Lapas Narkotika Tanjungpinang Kerjasama dengan Dinkes Bintan

Perjanjian Kerjasama tahun ini tidak hanya ditekankan hanya pada Program TB saja namun juga terhadap penyakit menular lainnya seperti, Malaria, HIV, DBD, Kusta, IMS, dan Hepatitis.
TRANSKEPRI, BINTAN - Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Tentang Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Selasa, (22/02/22).
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Wahyu Prasetyo Bc.IP, S.Sos selaku Kalapas di dampingi oleh Pejabat Struktural Seksi Binadik kemudian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan diwakili oleh Wiwik Kurniani S.Kep, MM beserta Tim.
"Kegiatan ini bertujun untuk memperbaharui perjanjian kerjasama program penyakit menular yang menjadi agenda tahunan," Jelas Kalapas Narkotika Tanjungpinang.
Perjanjian Kerjasama tahun ini tidak hanya ditekankan hanya pada Program TB saja namun juga terhadap penyakit menular lainnya seperti, Malaria, HIV, DBD, Kusta, IMS, dan Hepatitis.