KUA Teluk Bintan Catat Sebanyak 76 Pernikahan Sepanjang 2021, 6 Pasangan di Bawah Umur

Tabel persentase jumlah pasangan yang menikah di wilayah Kecamatan Teluk Bintan.
Mulyadi menceritakan, terdapat 1 kasus pernikahan ulang terhadap pasangan nikah siri yg terjadi pada tahun 2000. Berdasarkan penolakan itsbat Pengadilan Agama hal ini terjadi karena tidak terpenuhi syarat dan rukun nikah.
Oleh karen itu KUA Teluk Bintan mengajak masyarakat untuk menghindari praktek nikah siri karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
Terhadap persentase pernikahan di bawah umur di Teluk Bintan, menurut Mulyadi, belum menurun dengan angka 9,8 % dari peristiwa nikah. Sementara rata-rata Provinsi maupun Kabupaten 4-6 % dari Total Peristiwa nikah.
Mulyadi menerangkan, KUA Teluk Bintan selalu menyosialisasikan dalam kesempatan pelayanan nikah akan dampak negatif yang timbul akibat pernikahan di bawah umur.
“Hal ini juga sudah menjadi salah satu target Pemerintah untuk menurunkan angka pernikahan di bawah umur,” tuturnya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, pencatatan nikah sudah 100% menggunakan Sistem Informasi dan Manajemen Nikah (SIMKAH) yang diterapkan Kementerian Agama RI secara Nasional.
Dengan aplikasi tersebut masyarakat bisa mendaftar nikah secara online dan bisa mengakses pencatan nikah secarai online. Kepada pasangan yang sudah menikah juga memperoleh kartu nikah digital.
Di akhir Tahun 2021 Kementerian Agama Kabupaten Bintan juga sudah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bintan (Disduk Capil) dengan layanan terintegrasi 3 in 1. Pasangan yang baru menikah mendapat Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan KTP baru.
Read more info "KUA Teluk Bintan Catat Sebanyak 76 Pernikahan Sepanjang 2021, 6 Pasangan di Bawah Umur" on the next page :
Source : CR005