Natal 2021, 32 Orang Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi

Dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2021, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 32 orang narapidana (napi) yang beragama Protestan dan Khatolik. Kamis, (30/12/2021).
TRANSKEPRI, BINTAN - Dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2021, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 32 orang narapidana (napi) yang beragama Protestan dan Katolik. Kamis, (30/12/2021).
Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yag ada di dalam Lapas.
Dalam acara penyerahan remisi keagamaan Natal di Lapas Narkotika Tanjungpinang tahun ini, turut hadir juga Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Omo Suratmo dan juga Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kunrat Kasmiri.
Dari 843 orang Narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang beragama Protestan dan Khatolik adalah sebayak 43 orang, sedangkan yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan Hari Raya Natal tahun 2021 adalah sebanyak 32 orang.
Pada acara Penyerahan Remisi Natal yang dilaksanakan di Gereja Lapas Narkotika Tanjungpinang, dibacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Kalapas Narkotika Tanjungpinang.
Dalam sambutan itu disebutkan bahwa Kelahiran Yesus di dunia tidak hanya menjadi milik umat kristen saja, melainkan merupakan milik peradaban manusia. Hal ini sesuai dengan tema natal tahun 2021 “Cinta kasih Kristis yang menggerakkan persaudaraan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI juga berpesan kepada narapidana bahwa Kata Natal dimaknai sebagai sebuah momentum ‘terlahir kembali’ merupakan makna pertaubatan sebagai manifestasi dari kelahiran Yesus yang menginspirasi kita bersama untuk terlahir sebagai manusia dengan pribadi yang baru.
Oleh karenanya, saudara harus konsisten dalam memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sejumlah 843 orang, yang beragama Kristen adalah sebanyak 43 orang. Akan tetapi yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan Natal tahun 2021 adalah sebanyak 32 orang, dimana 1 orang diantaranya adalah Warga Negara Asing berasal dari negara Singapura.
Rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing - masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 1 bulan kepada 22 narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 8 narapidana dan 2 bulan kepada 2 narapidana.
Dengan diberikannya remisi Khusus Keagamaan ini, diharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan - ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kalapas menyampaikan, "Kami berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi – remisi yang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dirumah,” ujar Kalapas.
Source : CR005