Penganiaya Balita hingga Tewas Ditangkap Polisi

SIGAPNEWS.CO.ID – Pelaku penganiayaan balita hingga tewas berinisial DO (20) akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Karimun. Pengungkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang sempat melarikan diri setelah mengetahui SA balita usia 2 tahun meninggal tidak wajar akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah JM, Jalan Telaga Tujuh, RT 001/ RW 001, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada Kamis (12/6) dini hari. Pelaku yang mengetahui korban meninggal tidak wajar akhirnya melarikan diri.
Kapolres Karimun, AKBP Robby TM yang dikonfirmasi Batam Pos membenarkan penangkapan tersangka Do yang telah melakukan penganiayaan balita berinisial SA hingga tewas.
”Pelaku sudah ditangkap dalam waktu 8 jam setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin DN melalui Kanit Resmob, Ipda Kevin William Christopher menyebutkan, pengejaran terhadap Do seorang pelaku penganiayaan balita hingga tewas akhirnya berhasil terungkap.
”Anggota sudah disebar ke beberapa lokasi. Sebagian anggota siaga di rumah keluarga tersangka. Pada saat melakukan pengintaian akhirnya pukul 13.30 WIB pelaku sampai di Perumahan Permata Asri, Baran, Kecamatan Meral dan langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.
Untuk motif penganiayaan, tambahnya, pelaku kesal dengan korban yang saat itu sedang sakit.
Jadi, pada saat waktu minum obat korban rewel. pelaku yang tidak bisa mengendalikan emosi.
Sehingga, pelaku menggunakan tangannya meninju pipi kri korban sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai sampai korban tidak bergerak lagi.
”Hasil pemeriksaan yang kita lakukan diketahui pelaku bukan baru pertama kali melakukan
penganiayaan terhadap korban. Namun, sudah berkali-kali. Makanya, di tubuh korban terdapat bekas luka lama. Dari kejadian ini pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap balita 2 tahun hingga tewas,” jelas Kevin.
Menyinggung tentang hubungan antara korban dengan pelaku, Kevin menjelaskan, bahwa antara pelaku Do dengan ibu korban berinisial JM merupakan pacaran. ”Jadi, ketika ibu korban JM pergi bekerja, maka pelaku yang menjaganya. Rencananya, pelaku dengan ibu korban akan menikah pada bulan ini,” terangnya.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun berinisial SA hingga tewas berawal ketika ibu korban JM baru pulang kerja pada kamis (12/6) pukul 02.05 WIB. Pelaku ketika itu menjemput JM di tempat kerja pada pukul 02.00 WIB. Sampai di rumah pukul 02.05 WIB dan langsung bertanya dimana korban.
Kemudian dijawab oleh RA yang merupakan anak JM atau abang korban yang juga tinggal dalam satu rumah bahwa korban tidur di kamar dan tidak bangun-bangun. Pada saat JM memeriksa ke dalam kamar dan ternyata korban tidak sadarkan diri dan wajah terlihat memar. Akhirnya, korban dibawa ke RSUD Muhammad Sani pukul 02.20.
Setelah diperiksa oleh dokter jaga di IGD RSUD Muhammad Sani ternyata SA sudah meninggal dunia. Dokter juga juga menyebutkan bahwa SA meninggal dalam kondisi tidak wajar. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke SPTK Polres Karimun. Pelaku berinisial Do yang mengetahui SA meninggal tidak wajar langsung meninggalkan rumah sakit dan menyatakan akan ke rumah saudaranya di Meral.
Editor :Husnul Qotimah