Satu Hari Jabat Kapolres Karimun, AKBP Ryky Berhasil Ungkap Kasus 7,3 Kilogram Sabu
Kapolres Karimun AKBP Ryky menggelar konferensi pers terkait hasil tangkapan 7kg sabu
SIGAPNEWS.CO.ID | KARIMUN - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkoba seberat 7,378 Kilogram Sabu dengan tersangka satu orang berinisial RJK.
Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat gelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Jum’at 27/01/2023.
Disampaikan AKBP Ryky, pengungkapan tindak pidana narkotika bermula dari adanya informasi masyarakat. Lalu team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RJK laki laki disalah satu Hotel yang berada di Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 17.45 Wib berhasil mengamankan barang bukti satu 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif.
Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun, tambahnya.
" Barang bukti yang diamankan sebanyak 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone ", ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun, sambung AKBP Ryky mengatakan, dapat menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.
Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.
Editor :Yefrizal