Polres Karimun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam
SIGAPNEWS.CO.ID | KARIMUN - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, pelaku seorang oknum Polisi berinisial AM melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan.
Selain itu, sambung AKBP Ryky menjelaskan, pelaku juga menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan.
"Pelaku berinisial AM telah melintas ke Malaysia tanggal 08 Januari 2023 lalu dengan menggunakan kapal ferry Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjung Pinang. Dan saat ini kita tetapkan sebagai DPO, pihak kita juga telah berkoordinasi dengan pihak interpol Malaysia," terang AKBP Ryky didamping Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, Senin (6/2).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit mobil Avanza warna abu abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK dan 12 unit sepeda motor merek Honda, Scopy, Yamaha N-Max .
"Berdasarkan keterangan para saksi-saksi sebanyak 11 orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp. 128.000.000,00," sebut Ryky.
Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor :Husnul Qotimah