Antisipasi Karhutla, Polsek Bintim Berikan Himbauan

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Lengkuas, Bripka Indra Laksmana, S.H., dan Lurah Gunung Lengkuas Waliyar berikan himbauan kepada masyarakat. Senin, (17/01/2022).
TRANSKEPRI, BINTAN - Antisipasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim) melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Lengkuas, Bripka Indra Laksmana, S.H., berikan himbauan kepada masyarakat. Senin, (17/01/2022).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa saat ini sudah beberapa kali terjadinya Karhutla dan belum diketahui penyebab kebakaran tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara walaupun tidak ada korban jiwa namun sudah membahayakan jiwa dan materi.
"Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berperan aktif memberikan himbauan kepada masyarakat agar membuka lahan tidak dengan cara membakar," tegas Kapolres Bintan.
Selain berikan himbauan secara langsung, pihaknya juga memasang spanduk himbauan agar masyarakat mengerti bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat diancam dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 Milyar.
Terakhir, Kapolres Bintan mengemukakan bahwa hal ini tidak bisa bekerja sendiri, namun perlu kerjasama dengan stakeholder lainnya untuk mengantisipasi masalah kebakaran Karhutla tersebut.
“Kami bukan superman tapi kita adalah Supertim," pungkasnya.
Kapolres berpesan apabila menemukan atau adanya kejadian Karhutla agar sesegera mungkin menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat dicegah meluasnya kebakaran tersebut.
Source : CR005