ZN Dijemput Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Atas Kasus Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur

Potret Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang Menginterogasi Tersangka Inisial ZN Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur. Senin, (14/03/2022).
TRANSKEPRI, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil amankan seorang tersangka inisial (ZN) atas kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Kejadian tersebut pada tanggal 11 Maret 2022 pukul 17:30 WIB di Jl. Lembah Merpati, Kp. Wonosari, Gg. Lembah Merpati VII, RT/RW 003/011, Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Adapun korbannya GAR (11 tahun), SAP (8) dan DR (8).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengemukakan bahwa di bulan Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, korban berinisial GAR bersama dengan temannya sedang bermain di depan teras rumah pelaku (ZN), dan saat asik bermain korban dipanggil oleh pelaku untuk melihat video Facebook memakai hp pelaku.
"Dengan motif tersebut, pelaku menyuruh korban duduk di pangkuan pelaku, dan sambil melihat hp, dengan modus tersebut ZN langsung meraba punggung korban, dan korban berkata 'Mau Menghitung Tulang Punggung'," tegas AKP Awal Sya'ban Harahap. Senin, (14/03).
Aksi bejat pelaku tidak membuahkan hasil sehingga saat tersangka hendak membuka celana yang dipakai oleh korban inisial GAR, korban langsung menyadari hal tersebut dan berlari ketakutan dengan pulang kerumah, dimana tidak jauh dari rumah pelaku.
"Modus tersebut dikarenakan korban merasa trauma pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022, dan korban langsung menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya," tutur Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Read more info "ZN Dijemput Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Atas Kasus Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur" on the next page :
Source : CR005