Ratusan Atlet di Karimun Jadi Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI

Ratusan Atlet Karimun yang ikut serta pada Porprov Kepri beberapa waktu lalu jadi saksi dugaan penyelahgunaan Dana Hibah KONI. (Foto dok: Azman)
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun – Ratusan Atlet di Kabupaten Karimun akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun.
Kasi lntel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezy Dharmawan mengatakan, ratusan atlet itu berasal dari ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022 belum lama ini. "Ada kurang lebih 525 atlet yang ikut Porprov Kepri di Bintan tahun lalu, kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Rezy Dharmawan, Rabu (11/10/2023).
Rezy menambahkan, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,8 Milyar dari APBD Karimun Tahun 2022, dengan rincian APBD Murni RP1,8 Milyar dan APBD Perubahan Rp2 Milyar. “Sudah di tahap penyidikan," ujarnya.
Selain itu dalam proses penyidikan, kata Rezy, pihaknya juga akan mengumpulkan keterangan dan menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. "Ini kami melakukan pemeriksaan atlet, nantinya kami akan panggil pengurus KONI Karimun dan pihak-pihak terkait lainnya," ujarnya.
Sementara untuk menetapkan tersangka, Rezy menjelaskan, harus ada minimal dua alat bukti syarat yang sah. "Prosesnya panjang, kita sedang mengumpulkan alat bukti, menghitung kerugian negara, keterangan saksi, kemudian keterangan tersangka,” tutupnya. **
Editor :Muradi