Terkait Sengketa Lahan Masyarakat Versus PT KSP, Bupati Karimun Pimpin Rapat Lanjutan

Bupati Karimun pimpin Rapat Lanjutan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat versus PT. KSP. (Foto dok: Pemkab Karimun)
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, H Aunur Rafiq kembali mengadakan rapat fasilitasi lanjutan permasalahan tanah antara warga masyarakat RT 003/RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral dan RT 002 RW 003 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (11/10/2023) mulai pukul 13.30 Wib, bertempat di ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun.
Sebelumnya, Pemkab Karimun telah mengundang rapat pertama dengan perwakilan warga pada 29 September 2023 lalu. Kemudian pada rapat kedua mengundang pihak perusahaan yang bersengketa dengan warga, yakni PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) pada 6 Oktober 2023 yang juga dihadiri Dandim 0317 Tanjung Balai Karimun, Kapolres Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Karimun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Meral, Camat Tebing, Lurah Sungai Raya, Lurah Pamak.
Sementara dari pihak perusahaan diwakili Direktur/Kuasa Hukum PT. Karimun Sejahtera Propirtindo (PT KSP), Perwakilan warga RT003/RW003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral dan warga RT002/RW003 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing yang diwakili R. Hadimi, SH, Philipus Plin, Geradus Gante, Omar P Hutajulu dan Emanuel.
Pada rapat lanjutan tersebut, Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq kembali menyampaikan bahwa rapat lanjutan tersebut merupakan rangkaian dalam menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Staf Kepersidenan Nomor: B-133/KSP/D.2/8/2023, Tanggal 07 Agustus 2023, Perihal Tindaklanjut Pengaduan dan Permohonan masyarakat Meral Kabupaten Karimun yang berkonflik dengan PT KSP.
"Sesuai dengan apa yang telah saya sampaikan pada rapat sebelumnya bahwa setelah rapat dengan perwakilan warga, kemudian dengan PT. KSP, maka Pemkab Karimun akan mengundang keduabelah pihak yaitu rapat pada 11 Oktober 2023 ini serta mengundang instansi-instasi terkait lainnya. Semoga pada rapat ini dapat disepakati solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa," harap Bupati Karimun.
Selanjutnya Pemkab Karimun memaparkan imformasi yang di peroleh dan kesimpulan pada rapat dengan perwakilan warga pada 29 September 2023. Kemudian hasil rapat dengan PT KSP yang terpapar pada layar lnfokus di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun itu.
Pada acara yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Junaidi Hutasoit menegaskan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum yakni dengan jalur pengadilan. Hal itu disarankannya, karena sejak pertemuan dari 2017 lalu hingga kini selalu tidak ada kesepakatan dan selalu deadlock, dimana masing masing pihak saling klaim, merekalah yang lebih berhak atas objek tanah yang dipersengketakan.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun tetap berdiri tegak dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas tuntutan masyarakat untuk menetapkan tanah yang ditelantarkan oleh PT KSP, namun tidak dapat kami tetapkan sebagai tanah telantar karena sesuai peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2001 bahwa menetapkan tanah telantar tidak dapat dilakukan atas tanah yang sedang bersengketa baik sengketa fisik maupun sengketa yuridis," ucap Junaidi.
"Kemudian atas tuntutan warga agar Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun membatalkan HGB No. 537 tahun 1999 yang telah diganti menjadi HGB No 288 tahun 2002 atas nama PT KSP juga tidak dapat dipenuhi karena untuk pembatalan sertefikat itu dilakukan pertama apabila ditemukan bahwa terdapat cacat administrasi dalam penerbitannya. Kemudian pembatalan hanya dilakukan sebelum lima tahun sejak masa penerbitan sertifikatnya. Setelah dicek, kami tidak menemukan cacat administrasi dan telah sesuai prosedur SOP nya, kemudian penerbitan sertefikat tersebut telah lebih atau diatas lima tahun penerbitan sertefikatnya,” bebernya.
Untuk itu, tambah Junaidi, pihaknya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum, dengan cara menggugat di pengadilan demi kepastian hukum.
Sementara Kuasa Hukum PT KSP, Wiranto, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta warga untuk mengembalikan tanah kliennya (Eddy Akun) sebagai pewaris tanah Grant Hak Pakai tahun 1938 dari kakeknya yang bernama Kho kwi Lim seluas 64 Ha, yang mana Grant tersebut telah ditarik oleh pihak kecamatan Karimun saat membuat alas hak atas nama karyawan PT Pulau Papan Mas sebanyak 33 orang masing-masing seluas 2 Ha.
Kemudian, kata Wiranto, pihaknya bersedia tidak menggugat ke pengadilan jika warga koperatif untuk memberikan data identitas dan tidak keberatan jika PT KSP bersama pihak Kantor Pertanahan Karimun melakukan inventarisasi untuk objek gugatan di pengadilan.
Sedangkan Tim Kuasa perwakilan warga, Osmar P Hutajulu bersama R Hadimi SH setelah mendengar penjelasan dari kuasa hukum PT KSP menyatakan bahwa warga bersama Tim kuasa perwakilan warga tidak keberatan jika PT KSP melakukan gugatan ke pengadilan.
Namun untuk pemberian data identitas warga dan inventarisasi tidak dapat dipenuhi warga ataupun tim kuasa perwakilan warga sampai ada perintah dari pengadilan. "Untuk data identitas warga, silakan saudara kuasa Hukum PT KSP cari sendiri dan untuk inventarisasi nanti kalau sudah ada perintah pada proses peradilan," tegas perwakilan warga.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, SH, MH dan Kasat Intelkam Polres Karimun, AKP Pramudia dalam penyampaian mereka tetap menghargai apa yang menjadi keputusan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ke gugatan pengadilan dan berpesan agar para pihak tetap menjaga situasi Kabupaten Karimun yang sampai saat ini telah aman dan kondusif.
Rapat selesai dan ditutup Bupati Karimun sekitar pukul 17.00 Wib dengan resume rapat sebagai berikut : 1. Masyarakat meminta penyelesaian dilakukan secara hukum proses peradilan. 2. Masyarakat meminta PT KSP yang melakukan gugatan. 3. PT KSP meminta masyarakat kooperatif memberikan data identitas untuk proses penyelesaian secara hukum peradilan melalui RT/RW, kelurahan atau kecamatan (Waktu pengumpulan data satu minggu terhitung dari tanggal 11 Oktober 2023). 4. BPN akan melakukan inventarisasi penguasaan tanah untuk kepastian objek gugatan apabila ada perintah dari pengadilan. Dan 5. Kedua belah pihak akan menerima apapun hasil keputusan yang dilakukan secara hukum pada proses peradilan. **
Editor :Muradi