Kalapas Narkotika Tanjungpinang Serahkan Remisi Khusus Keagamaan Bagi 8 Orang WBP

Pemberian remisi keagamaan pada WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang di hari raya nyepi .
TRASNKEPRI, BINTAN - Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944/2022 M, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan. Kamis, (03/03/2022)
Adapun dasar hukum pemberian Remisi tersebut ialah kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada kegiatan tersebut pemberian Remisi diserahkan secara langsung oleh Kalapas Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo yang didampingi oleh Kasi Binadik Irwan Sopian, Ka. KPLP Faizal G. Putra, Kasubsi Registrasi Iswandi, Kasubsi Bimkemaswat Veazanol Kosuma dan Staff Binadik.
Adapun WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang berjumlah 8 orang wbp keagamaan Hindu.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo terlebih dahulu mengucapkan selamat merayakan hari raya nyepi kepada WBP yang merayakan. Dirinya mengajak Hari Raya Nyepi menjadi momentum dalam merubah diri ke arah yang lebih baik.
"Ppemberian remisi ini diterima karena telah terpenuhnya persyaratan administratif dan substantif. Oleh karena itu, tetap jalankan kewajiban wbp selama menjalani masa hukuman agar menjadi penilaian di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," tukasnya.
Akhir kegiatan ditutup dengan foto bersama dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.