Terkait Perizinan Gerai Alfamart, Ketua Umum BMBP Ragu Dengan Kebijakan Pemkab Bintan

Ketua Umum BMBP Tanjungpinang - Bintan Angga Hardika Saputra resah atas perizinan gerai Alfamart di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Minggu, (02/01/2022).
TRANSKEPRI, BINTAN - Ketua Umum BMBP Tanjungpinang - Bintan Angga Hardika Saputra resah atas perizinan gerai Alfamart di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Minggu, (02/01/2022).
Angga Hardika mengatakan berdirinya gerai Alfamart ini bisa mematikan usaha kecil masyarakat. Khususnya gerai yang baru saja berdiri, tepatnya di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
"Sekarang ritel ini sudah merambah ke Bintan Timur tentunya ini menjadi masalah ekonomi masyarakat kecil, ini yang membuat saya resah," ujar Angga.
Apapun alasannya, kata Angga Hardika gerai ritel ini memang seharusnya dihindari. Sebab sudah banyak usaha rakyat kecil yang mati akibat ulah gerai tersebut.

Kemudian Ketua Umum BMBP Tanjungpinang-Bintan menyebutkan bahwa dari survei yang sudah terjadi dapat dipastikan ini membunuh pedagang pedagang kecil secara tidak langsung.
"Sekarang memang belum berdampak, tapi kita lihat nanti 5-10 tahun kedepan para pedagang kecil ini akan kehilangan pendapatannya," bebernya. Sabtu, (01/01).
Disamping itu, Angga membantah keras bahwasanya berdirinya gerai Alfamart ini merupakan kesalahan pemerintah yang memberikan izin.
"Ini kesalahan pemerintah kita dalam pemberian izin untuk gerai tersebut," pungkas Angga.
Dirinya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bintan untuk membuka mata hatinya dalam pemberian izin tersebut.
"Saya harap Plt Bupati Bintan bisa menindak lanjuti terkait dengan perizinan ini, keresahan saya mewakili para pedagang kecil yang dimatikan secara perlahan oleh gerai tersebut," tuturnya.
Ditempat yang berbeda, Panca Satria Putra (28) menuturkan adanya Alfamart ini memudahkan masyarakat mencari barang yang diperlukan.
"Sekarang semua tergantung dari masyarakatnya bang, mau belanja dimana," tutup Panca saat ditemui media ini.
Source : CR005