Karantina 10x24 jam diberlakukan
Satgassus PMI Kepri Sigap Hadapi Ancaman COVID-19 Varian Omicron

Satgassus Penanganan Pemulangan PMI Kepri.
TRANSKEPRI, BATAM - Penerapan masa karantina 7x24 jam bagi PMI oleh satgassus yg dimulai pada tanggal 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10x24 jam. Jum'at, (03/11/2021).
Hal ini menindaklanjuti Adendum Surat Tugas (SE) Satgas penanganan COVID-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yang berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.
Berdasarkan keputusan, hasil rapat Koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 desember 2021 Adendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19. Tentunya varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B.1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia.
Isi dalam Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yg melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Laporan pada Kamis 2 Desember 2021 bahwa situasi RSKI pulau galang terkait penanganan COVID-19 dalam keadaan aman dan terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki dan 28 perempuan dengan okupansi 12,60%.
Menyikapi hal tersebut, Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu S.Hub Int melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi menuturkan, "Dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu terus menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron," pungkasnya.
Source : CR005