Antisipasi Kasus COVID 19 Varian Omicron, Satgassus PMI Perketat Aturan Karantina

Potret Suasana Kedatangan PMI di Batam.
TRANSKEPRI, BATAM - Pemerintah menerbitkan aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) perjalanan internasional yang berlaku mulai tanggal 29 November 2021.
Masa karantina PMI yang awalnya 3x24 jam menjadi 7x24 jam dan mereka juga wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR.
Tujuan dari diterapkannya aturan ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid 19, termasuk Varian Baru yang telah bermutasi khususnya Varian Baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia.
Dalam hal ini Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int melalui Kepala Penerangan Korem 033/WP menjelaskan apa yang telah menjadi kebijakan dari Pemerintah akan dilksanakan sesuai dengan Prosedur yang berlaku.
"Kemarin Senin, (29/11) sebanyak 149 orang PMI Masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, para PMI tsb melaksanakan dua tahapan tes diantaranya Tes Swab Antigen dan Tes Swab PCR 1, untuk sementara hasil ke 149 orang PMI tsb seluruhnya Negatif," ujar Mayor Reza.
Periode dari tanggal 9 - 29 November 2021 ada 97 orang PMI yg terkonfirmasi positif dan seluruh PMI tersebut berasal dari malaysia sehingga saat ini jumlah PMI yang dirawat di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang hanya 66 orang dan memiliki Okupansi 14,34 %.
"Mari kita bersama sama berdo’a semoga agar Pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktifitas normal kembali sehingga perekonomian negara kita bisa bangkit," ujar Mayor Reza.
Source : CR005