Alamaaak.....Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kepri Kian Marak

Peredaran Rokok Ilegal kian marak di wilayah Kepulauan Riau
SIGAPNEWS.CO.ID | Kepri - Peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terutama di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam kian marak dan menjadi masalah serius bagi daerah ini. Rokok ilegal dengan merek HD dan Oppo tanpa cukai ini dijual secara terbuka.
Praktik pengedaran rokok ilegal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, karena tidak ada pemasukan pendapatan dan merugikan negara. Disamping itu, peredaran rokok ilegal juga dapat membahayakan bagi kesehatan karena produk ini tidak melalui pengawasan mutu dan disinyair mengandung baha berbahaya.
Kerugian yang dialami negara karena hilangnya potensi pendapatan melalui cukai. Selain itu, hal ini juga menyebabkan tingginya persaingan usaha antar produsen rokok karena rokok ilegal dijual dengan Harga lebih murah.
"Hal ini perlu tindakan tegas menyeluruh oleh pemerintah dan aparat penegakan hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini," kata sumber media ini, beberapa hari lalu.
Diperkirakan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Sedangkan modus yang diterapkan oleh pelaku rokok ilegal ini dengan cara menyeludupkan rokok melalui laut dan kemudian mentribusikan ke warung-warung kecil hingga ke toko eceran.
Dari penelusuran wartawan Sigapnews.co.id di lapangan, salah satu warga di Kota Batam yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, peredaran rokok ilegal ini dilakukan dengan sistematis dan rapi dengan koordinatornya berinisial R yang berperan sebagai operator untuk membagi jatah ke oknum awak media agar tidak diberitakan. "Ini jelas menimbulkan kerugian sangat besar bagi negara," kata warga tersebut.
Untuk itu, diriya berharap agar Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa segera menindak tegas oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini dan meningkatkan kerja sama dengan lembaga yang lain seperti Polri dan TNI untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan memberikan sanksi tegas kepada pengecer dan pengedarnya. **
Editor :Muradi