ZN Dijemput Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Atas Kasus Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur
Potret Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang Menginterogasi Tersangka Inisial ZN Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur. Senin, (14/03/2022).
Lagi dijelaskan pada tanggal 06 Februari 2022 sekira siang hari korban inisial (SAP) yang sedang bermain di depan rumah pelaku, ternyata korban juga dilecehkan dengan tersangka dengan memegang kemaluan sebanyak 3 (tiga) kali dan memegang dada korban.
"Aksi bejat pelaku tidak hanya sekali saja, melainkan aksinya juga dilakukan dengan hari yang sama korban inisial DR juga dilecehkan oleh pelaku, dengan memegang kemaluan sebanyak 1 (satu) kali dan meraba dada korban," jelas Awal. Senin, (14/03) melalui pesan singkat WhatsApp.
Kasatreskrim kembali membeberkan usai mendapatkan informasi tersebut tim yang di pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. YUDA FIRMANSYAH. S. Tr.K langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.
"Pada pukul 17.30 WIB Tim sampai di tempat keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kemudian Tim menginterogasi Pelaku ZN dan langsung menginterogasi pelaku, alhasil pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.
Penerapan pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ancaman hukuman Min 5 tahun Max 15 Tahun.
Read more info "ZN Dijemput Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Atas Kasus Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur" on the next page :
Source : CR005