Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Konferensi Pers terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak di bawah umur di wilayah Kota Tanjungpinang.
SIGAPNEWS.CO.ID | Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Konferensi Pers terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ekpolitasi Terhadap Anak di bawah umur di wilayah Kota Tanjungpinang dan berhasil amankan tiga orang berinisial (MS), (LTF) dan (MI), Jumat (24/02/2023).
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolresta Tanjungpinang kali ini, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., terlihat didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Pepen Oktavendri.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan, kejadian tersebut bermula, 16 Februari 2023 lalu, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.
Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, meski begitu, pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.
“MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,” kata Kapolresta Tanjungpinang.
Pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban lalu dibawa ke lokasi Lagoi. “Bahkan korban juga dibawa ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma melayani tamu yang dicari oleh MS,” terangnya.
Setelah melayani tamu di wisma, disana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu akan menghubunginya.
“Hingga pelaku carikan sembilan tamu untuk dijual, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang. Satu diantaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur.
“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap,” terangnya.
Untuk pelaku MI, kata Kapolresta, dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu,” tandasnya.
Kapolresta menambahkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.
Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang,
“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Editor :Yefrizal
Source : Humas Polresta Tanjungpinang