Ditegur Saat Nunggu di Atas Motor, Warga Pertanyakan Aturan Retribusi Parkir di Pasar Puan Maimun
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun - ?Ketidakjelasan penerapan aturan retribusi parkir kembali mengemuka di kawasan Pasar Puan Maimun, Kecamatan Sungai Lakam, Kabupaten Karimun. Seorang warga mengaku dimintai uang parkir oleh oknum juru parkir setempat, padahal dirinya hanya berhenti sejenak di atas sepeda motor tanpa memarkirkan kendaraannya, Selasa (3/11/2026) pagi.
?Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.48 WIB di area parkir depan Pasar Puan Maimun. Berdasarkan penuturan warga yang bersangkutan, ia hanya berhenti dan duduk di atas kendaraannya sembari menunggu sang suami yang masuk sebentar ke area dalam pasar.
?Namun, saat hendak melanjutkan perjalanan sesaat setelah suaminya kembali, seorang juru parkir mendatangi dan memanggilnya untuk meminta uang retribusi parkir. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan karena pengendara merasa tidak memarkirkan kendaraan maupun menggunakan fasilitas penataan parkir secara penuh.
?Secara ketentuan aturan lalu lintas dan retribusi daerah, terdapat perbedaan mendasar antara aktivitas "berhenti" (drop-off) dan "parkir". Pengendara yang tidak meninggalkan kendaraan dan siap untuk segera jalan seharusnya tidak dikategorikan sebagai objek retribusi parkir.
?Sebagai informasi, kawasan Pasar Puan Maimun berada di bawah pengelolaan Perumda Berdikari Building Jaya Karimun dengan pengawasan retribusi daerah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun. Seluruh hasil pemungutan retribusi parkir resmi di kawasan tersebut diperuntukkan bagi Kas Daerah Kabupaten Karimun sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
?Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pengelola kawasan dan instansi terkait agar juru parkir di lapangan dapat membekali diri dengan pemahaman aturan yang tepat serta wajib menyertakan karcis resmi, sehingga tidak merugikan masyarakat pengguna jalan. **
Editor :Muradi


