Warga Pertanyakan Status Sewa Sejumlah Kantor Lurah di Kabupaten Karimun
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun — Sejumlah warga di Kabupaten Karimun mempertanyakan status penggunaan gedung kantor beberapa kelurahan yang hingga kini disebut masih berstatus sewa dan belum memiliki gedung kantor milik pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada sejumlah lokasi, kondisi tersebut antara lain ditemukan pada Kantor Lurah Parit Bunut di Jalan Letjend Suprapto, RT 01/RW 01, Kelurahan Parit Bunut, Kecamatan Meral; Kantor Lurah Meral Kota di Jalan Raja Oesman, Kampung Bukit, Kelurahan Meral, Kecamatan Meral; Kantor Lurah Baran Timur di Jalan Raja Oesman, Simpang Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral; serta Kantor Lurah Sungai Lakam Barat di Jalan Telaga Mas RT 01/RW 05, BKOK B Nomor 04, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kebijakan penyediaan sarana pemerintahan kelurahan, termasuk status kepemilikan gedung, mekanisme sewa, serta besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah untuk kebutuhan tersebut.
Sejumlah warga yang ditemui di beberapa lokasi, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial AT, AD, MN, dan MD, menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi tersebut.
“Saya sangat terkejut. Dari dulu sampai sekarang, kantor kelurahannya belum memiliki gedung kantor sendiri dan masih menyewa,” ujar salah seorang warga kepada Sigapnews.co.id, Rabu (16/9/2026).
Menurut warga, penggunaan gedung sewaan dalam jangka panjang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama apabila biaya sewa harus dialokasikan secara rutin setiap tahun.
“Status sewa gedung atau kantor lurah dalam jangka waktu panjang perlu dikaji. Bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas pemerintahan yang permanen,” kata warga tersebut.
Ia menilai pemerintah perlu membuka informasi kepada publik mengenai dasar penggunaan gedung sewaan tersebut, termasuk berapa lama kontrak sewa berlangsung, berapa nilai anggaran yang dikeluarkan setiap tahun, serta apakah pemerintah daerah telah memiliki rencana pembangunan atau pengadaan gedung kantor kelurahan permanen.
“Dana sewa gedung yang terus keluar setiap tahun tentu perlu diperhitungkan secara matang. Kami berharap pemerintah menjadikan persoalan ini sebagai salah satu prioritas,” ujarnya.
Warga juga meminta agar pembangunan fasilitas pelayanan dasar pemerintahan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
“Kami sebagai masyarakat dan pemerhati sosial berharap sebelum pemerintah mengalokasikan anggaran untuk berbagai proyek besar, kebutuhan mendasar seperti penyediaan kantor kelurahan yang permanen juga menjadi perhatian,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan kantor kelurahan yang layak dan permanen berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
“Bangunan kantor kelurahan yang permanen merupakan salah satu sarana penting untuk mendukung pelayanan publik yang stabil. Karena itu, kami berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan ini,” tuturnya.
Pemkab Karimun Perlu Berikan Penjelasan
Persoalan tersebut kini menjadi pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Keterangan resmi pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan status kepemilikan masing-masing gedung, dasar dan jangka waktu sewa, nilai anggaran sewa yang telah dibayarkan, serta rencana pemerintah untuk menyediakan kantor kelurahan permanen.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pertimbangan pemerintah dalam menggunakan gedung sewaan serta efektivitas pengelolaan anggaran untuk kebutuhan kantor kelurahan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun terkait alasan sejumlah kantor kelurahan tersebut masih menggunakan gedung sewaan dan apakah pembangunan atau pengadaan gedung kantor permanen telah masuk dalam rencana pemerintah daerah. **
Editor :Muradi