Pembahasan RUU Perlindungan Data Sudah Mulai Menuju Final

Penulis : Program Studi Administrasi Publik, Mahasiswa Semester 3 Stisipol Raja Haji (RH) Tanjungpinang, Ade Mauli Fahreza. NIK : 20101091.
Pembahasan mengenai RUU ini sempat terhenti namun sudah di lanjutkan kembali, dimana pemerintah bersama Komisi I DPR RI sudah mendapatkan titik temu untuk penyelesaian RUU perlindungan data pribadi.
Hal ini tentu saja akan menghasilkan sebuah UU terbaru yang dimana sudah sangat di nantikan oleh banyak lapisan masyarakat.
Diketahui, rancangan pembahasan RUU ini terhenti ialah karena beberapa faktor contohnya adalah perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR terkait posisi lembaga pengawas.
Dalam hal ini pemerintah memiliki pendapat bahwa lembaga pengawasan ini harus di bawah Kominfo sedangkan DPR menginginkan bahwa lembaga pengawasan ini harus bertanggung jawab secara langsung di bawah presiden.
Pembentukan OPDP sebagai sebuah lembaga independen merupakan hal terbaik yang dimana memiliki tugas untuk mengatasi persoalan di seputar perlindungan data pribadi.
Diminta, Pemerintah seharusnya segera menyelesaikan permasalahan dan memprioritasakan terkait RUU ini karena hak privasi merupakan klaim dari individu, kelompok, dan bahkan lembaga yang tidak bisa di sebarluaskan sembarangan.
Perlindungan hak privasi di era modern ini menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting, tanpa adanya perlindungan hukum maka penyalahgunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab akan semakin meningkat dan hal ini bisa merugikan pihak – pihak lain secara langsung maupun tidak langsung.
Diharapkan hal ini menjadi sebuah intropeksi dari semua pihak agar lebih serius dan tidak mengabaikan masalah keamaan data pribadi. Oleh Karena itu kita sebagai warga negara yang baik marilah menunggu sampai final terkait pengesahaan RUU perlindungan data pribadi ini.(*)
Read more info "Pembahasan RUU Perlindungan Data Sudah Mulai Menuju Final" on the next page :
Source : Mahasiswa Semester 3 Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Ade Mauli Fahreza.