Gubernur Kepri dan Menteri KKP Bahas PP No 11 Tahun 2023 dan Persiapan GTRA Summit Karimun 2023

Gubenut Kepri Ansar Ahmad Bersama Menteri KKP Sakti Wahyu Terenggono.
KEPRI, (Sigapnews.co.id) - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad beraudensi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Ruang Rapat gedung Wahana Bahari KKP Jakarta, Kamis (24/8). Dalam audiensi tersebut, Gubernur Ansar Ahmad didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Said Sudrajat, Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri Sarafuddin Aluan, dan Kepala Biro Adpim Dody Sepka.
Salah satu topik yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah progres persiapan GTRA Summit Karimun 2023, sebuah even nasional yang akan diselenggarakan pada 28-30 Agustus 2023 di Kabupaten Karimun. Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah mempersiapkan even tersebut dengan maksimal dan berharap Menteri KKP berkenan hadir bersama Presiden Joko Widodo yang telah terjadwal untuk membuka acara tersebut.
"Semoga Pak Menteri KKP berkenan hadir bersama kita di Karimun dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023. InsyaAllah sampai saat ini kami koordinasi dengan pihak istana Pak Presiden masih terjadwal hadir dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Karimun," ujar Gubernur Ansar Ahmad.
Topik lain yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang diundangkan pada 6 Maret 2023 lalu dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Gubernur Ansar Ahmad melaporkan sekaligus meminta arahan Menteri KKP mengenai dua PP tersebut yang berdampak pada sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri.
"Sektor kelautan dan perikanan merupakan potensi yang paling besar karena 97% provinsi Kepri adalah laut sehingga harus diperhatikan dan dimanfaatkan agar dampaknya bisa dikelola oleh daerah dan dirasakan masyarakat khususnya para nelayan," kata Gubernur Ansar Ahmad.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Said Sudrajat melaporkan kepada Menteri KKP bahwa kelompok nelayan di Kepri terus melakukan protes dan unjuk rasa terkait dengan terbitnya PP No 11 Tahun 2023. Mereka berkeberatan dengan PP No 11 Tahun 2023 yang mengklasifikasikan kapal dengan 1-5 Gross Tonnage (GT) sebagai ukuran kecil sedangkan 6-10 GT sebagai ukuran sedang. Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal perikanan ukuran sampai dengan 10 GT.
"Para kelompok nelayan memohon agar dikembalikan nelayan kecil tetap 1-10 GT," ucap Said Sudrajat.
Read more info "Gubernur Kepri dan Menteri KKP Bahas PP No 11 Tahun 2023 dan Persiapan GTRA Summit Karimun 2023" on the next page :