Parkir Hotel Satria di Jalan Ahmad Yani Karimun Kembali Dikeluhkan, Warga Minta Penertiban
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun - Persoalan parkir kendaraan di sekitar Hotel Satria, Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun, kembali menjadi sorotan. Kendaraan pengunjung dan operasional hotel yang dilaporkan menggunakan bahu hingga sebagian badan jalan dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah sebelumnya menjadi perhatian publik. Warga berharap pengelola hotel bersama instansi terkait segera melakukan penataan agar fasilitas jalan umum dapat digunakan sesuai fungsinya.
Kendaraan Parkir Memanjang di Bahu Jalan
Berdasarkan pantauan tim SIGAPNEWS.CO.ID pada Sabtu malam (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat berjejer di sekitar Hotel Satria.Kondisi parkir tersebut dilaporkan mengurangi ruang gerak kendaraan yang melintas. Pengendara pun harus memperlambat laju kendaraan dan bergantian melewati ruas jalan yang menyempit.
Situasi itu memunculkan kekhawatiran mengenai kelancaran arus lalu lintas, terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat.
Namun, penyebab dan status perizinan penggunaan bahu jalan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola hotel dan instansi berwenang.
Warga Khawatirkan Keselamatan Pengguna Jalan
Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi parkir yang dinilai mengganggu kenyamanan serta keselamatan berlalu lintas. “Parkiran hotel yang sampai memakan bahu jalan ini bikin jalanan makin sempit. Kalau dibiarkan terus, selain bikin macet, sangat rawan memicu kecelakaan, apalagi kalau kondisi jalan lagi ramai di malam hari,” ujar seorang warga yang ditemui di lokasi.
Warga berharap pengelola hotel dapat menyediakan fasilitas parkir yang memadai di area milik usaha dan tidak mengganggu fungsi jalan umum.
Mereka juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan penataan parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penataan Parkir Harus Sesuai Ketentuan
Penggunaan ruang jalan untuk kegiatan parkir perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan serta fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus di depan Hotel Satria harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan, status ruang jalan, ketentuan parkir setempat, serta perizinan yang berlaku.
Dishub dan Satlantas Diharapkan Turun ke Lokasi
Warga mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan Satuan Lalu Lintas Polres Karimun untuk memeriksa kondisi parkir di sekitar hotel tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah penggunaan bahu atau badan jalan telah sesuai dengan ketentuan, sekaligus menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Pengelola Hotel Satria juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengaturan parkir kendaraan pengunjung dan operasional hotel, termasuk ketersediaan lahan parkir serta upaya yang dilakukan untuk mencegah gangguan lalu lintas.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak pengelola Hotel Satria maupun instansi terkait belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Warga berharap persoalan parkir di Jalan Ahmad Yani segera mendapatkan penyelesaian agar kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Penertiban yang dilakukan sesuai ketentuan diharapkan dapat menjadi solusi bagi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. **
Editor :Muradi