Polres Karimun Gelar Operasi Patuh Seligi 2026, Sasar 10 Pelanggaran Lalu Lintas
SIGAPNEWS.CO.ID | Karimun - Kepolisian Resor (Polres) Karimun resmi menggelar Operasi Patuh Seligi 2026 yang berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
?Operasi lalu lintas ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat dalam berkendara, guna mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Kabupaten Karimun.
?Dengan mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan", jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan.
?Terdapat 10 sasaran utama pelanggaran yang menjadi fokus penindakan petugas selama Operasi Patuh Seligi 2026 berlangsung:
?1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
2. ?Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
3. ?Pengendara yang menggunakan ponsel (HP) saat berkendara.
4. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
5. ?Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor) yang tidak sesuai ketentuan.
?6. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
7. ?Mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol.
?8. Pengendara yang melawan arus jalan.
9. ?Pengendara yang menerobos lampu merah.
?10. Kendaraan yang melanggar ketentuan over dimensi dan over load (ODOL).
?Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa untuk layanan darurat dan pengaduan kepolisian, warga dapat menghubungi call center Layanan Polisi 110.
?Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2026 ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karimun dapat ditekan secara signifikan, demi keselamatan bersama seluruh pengguna jalan. **
Editor :Muradi







