Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Ahir Fraksi DPRD Kabupaten Natuna Terhadap 6 Ranperda

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Ahir Fraksi DPRD Kabupaten Natuna Terhadap 6 Ranperda di ruang rapat Paripurna DPRD Natuna, pada Selasa pukul 13.30 WIB 23/07/2024.
NATUNA, SIGAPNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 6 ranperda yaitu ranperda pembangunan Industri tahun 2024 - 2044, pencabutan perda nomor 11 tahun 2002 tentang peraturan desa, pencabutan perda nomor 12 tahun 2002 tentang kerjasama antar desa, pencabutan perda nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintahan dasa, pencabutan perda nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, pencabutan perda nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Kab. Natuna Daeng Amhar didampingi wakil Ketua Daeng Ganda Rahmatullah di ruang rapat Paripurna DPRD Natuna, di jalan Yos Sudarso pada Selasa pukul 13.30 WIB 23/07/2024 Ranai Natuna, yang dihadiri Bupati Natuna, Wan Siswandi, sekda Natuna Boy Wijanarko, para anggota DPRD Natuna, Kepala OPD, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat Natuna.
"Badan musyawarah DPRD Kabupaten Natuna pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 telah menetapkan agenda DPRD yaitu dengan penyampaian pendapat Ahir fraksi DPRD kabupaten Natuna terhadap ranperda Kabupaten Natuna tahun anggaran 2024 pada hari ini Selasa tanggal 23 Juli 2024, selanjutnya sesuai tata tertib DPRD kabupaten Natuna pada siang hari ini dapat diwujudkan, dengan mengucapkan "bismillahirrahmanirrahim" rapat DPRD kabupaten Natuna saya nnyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ungkap Daeng Amhar membuka sidang paripurna.
Selanjutnya Lima Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna dan lima pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna dimulai dari Fraksi Partai PAN yang disampaikan oleh Wan Riki selanjutnya Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Eri Marka, Fraksi Partai Gerinda disampaikan oleh Marzuki, Fraksi PPDN (Partai Pemersatunya Damai Natuna) disampaikan oleh Sijabat serta Fraksi PNR (Perjuangan Nurani Rakyat) disampaikan oleh Rusdi.
Ke lima Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna yang telah menyampaikan pendapat akhirnya melalui juru bicara fraksi, bahwa menyatakan menerima dan menyetujui 6 Raperda Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna dengan, saran, masukan, dan catatan kepada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Pimpinan DPRD dan Bupati Natuna menandatangani persetujuan bersama dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah kabupaten Natuna untuk selanjutnya ranperda akan disampaikan kepada gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda.
Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Bupati Natuna
Editor :Samsul Bahri