Bupati Natuna Terima Rekomendasi LKPJ T.A. 2023

Bupati Natuna Wan Siswandi Menerima Penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna Tahun 2023 di ruangan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Nat
NATUNA, SIGAPNEWS.CO.ID - Bupati Natuna Wan Siswandi Menerima Penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna Tahun 2023.
Penyampaikan rekomendasi ini dilakukan di ruangan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Natuna di jalan Yos Sudarso pada Selasa pukul 09.30 WIB 4/06/2024 Ranai Natuna.
Pada acara ini dihadiri ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, Forkopimda Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat Natuna.
Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar membuka sidang paripurna penyampaian bahwa berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dijelaskan melalui pasal 69 ayat 1, lebih lanjut dijabarkan dalam Perda nomor 13 tahun 2019 tentang penjelasan dan informasi penyelenggaraan pemerintahan.
Lanjut Daeng Amhar, dalam Perda nomor 13 tahun 2919 pada pasal 20 ayat 1 dibunyikan berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud ayat 1, DPRD memberikan rekomendasi untuk :
a. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan tahun berikutnya.
b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
c. penyusunan Perda, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan secara teknis kepala daerah.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Natuna Edi Priyoto pada kesempatannya menyampaikan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Natuna tahun anggaran 2023 sebagai berikut ;
Pelaksanaan kegiatan realisasi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna mencapai 104, 46%.
Pelaksanaan anggaran tahun 2023 telah maksimal dari tahun sebelumnya. Belanja Daerah Kabupaten Natuna pada tahun 2023 dilaksanakan sebesar Rp 1 Triliun, 80 Miliyar, 5 ratus 58 juta, 659 ribu, 618 rupiah. Sedangkan yang terealisasi sebesar Rp 1 Triliun, 176 Miliyar, 405 juta, 152 ribu, 505 rupiah atau 91, 75 % .
Edy Prayoto melanjutkan , dari 91,75% rincian kegiatan terdiri dari : belanja operasional 20,45%, belanja modal 55,74%, belanja tidak terduga 65,93%, belanja transfer sebesar 100%.
Lanjut Edi Priyoto, menyampaikan kesimpulan Rekomendasi, Pemerintahan Daerah Kabupaten Natuna meningkatkan pengelolaan keuangan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan baik, efektif dan efisien.
Bupati Natuna Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan, esensi dari pengelolaan keuangan daerah selalu berpedoman kepada kebijakan - kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui penataan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Wan Siswandi melanjutkan, hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lanjut Wan Siswandi, proses penganggaran dalam penyusunan APBD menggunakan pendekatan yang disebut dengan penyusunan anggaran berbasis kinerja. Setiap SKPD dalam menyusun anggaran tidak hanya mengusulkan program Dan kegiatan dalam rencana kerjanya, namun juga harus dapat menetapkan indikator, tolak ukur, dan target kinerja untuk setiap kegiatan yang diusulkan, sehingga setiap kegiatan dapat diukur tingkat keberhasilannya, baik pada tingkat keberhasilan masukkan maupun keluarannya atau hasil dari suatu kegiatan, serta manfaat dan dampak yang dicapai.
Editor :Samsul Bahri