Kemenkeu RI
Menkeu : Semua yang Punya NIK Harus Bayar Pajak, Itu Hoaks!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus membayar pajak.
TRANSKEPRI, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak berarti semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.
“Banyak yang bilang kalau kamu punya NIK, berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP berarti kamu harus bayar pajak. Itu judul berita yang dibuat seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah. Jadi itu hoax,” ujar Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).
Menkeu menjelaskan integrasi NPWP menjadi NIK bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Sedangkan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau bahkan tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. Sementara, pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta juga tidak akan dikenakan pajak.
“Betul NIK menjadi NPWP untuk konsistensi dan administrasi perpajakan yang lebih simpel, namun tidak berarti bahwa semua yang punya NIK harus bayar pajak. Kita masih memberikan pemihakan, keadilan,” kata Menkeu.
Source : Kemenkeu RI.