Kemenkominfo RI
Perlu Tahu, Berikut Daftar Pinjol yang Ditutup Kominfo

Foto Ilustrasi. (Google).
TRANSKEPRI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 151 pinjamanonline (pinjol) ilegal atas permintaan dari Satgas Waspada Investasi. Kominfo mencatat sejak 2018 hingga Agustus 2021, Satgas Waspada Investasi menutup hingga 3.515 pinjol ilegal.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah hal untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ilegal, yakni dari pemblokiran hingga penegakan hukum. Ia menambahkan literasi masyarakat menjadi kunci utama serta efektif agar pinjol ilegal itu bisa diberantas.
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," kata Semuel dikutip dari website resmi Kominfo, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, Ketuga SWI, Tongam L Tobing perkembangan aktivitas platform ilegal memang meresahkan. Sebab penawaran tersebut terjadi bahkan saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19.
"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam.
Tongam menambahkan ada sejumlah modus yang digunakan para pelaku tersebut. Salah satunya yang disasar adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan saat pandemi.
Para pelaku pinjol ilegal juga memberikan syarat mudah untuk peminjam. Namun, mereka akan meminta akses data kontak di ponsel pengguna yang pada akhirnya digunakan untuk mengintimidasi.
Read more info "Perlu Tahu, Berikut Daftar Pinjol yang Ditutup Kominfo" on the next page :
Source : CNBC Indonesia